Febrio Kacaribu: Kemenkeu Ikut Sepakat Koperasi Tetap Diawasi Kemenkop, Bukan OJK
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mewakili Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyatakan ikut mendukung kesepakatan koperasi simpan pinjam tetap harus diawasi Kementerian Koperasi (Kemenkop), alih-alih Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami mendukung, ini kan apa yang mereka atur sudah sangat baik dan kami (pemerintah melalui Kemenkeu) akan satu suara. Jadi, apa yang diputuskkan tadi adalah atas nama pemerintah dan DPR," kata Febrio Kacaribu, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (1/12/2022).
Sebelumnya, keputusan koperasi simpan pinjam tetap berada di bawah Kemenkop telah ditegaskan Komisi XI DPR-RI pada Rapat Panja tentang RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Wakil Ketua Komisi XI Dolfie mengatakan jika OJK diberi wewenang untuk mengawasi koperasi akan terjadi salah persepsi.
Pasalnya, OJK dianggap belum memiliki kemampuan untuk membedakan jenis-jenis koperasi simpan pinjam, mana yang bergerak secara open loop maupun close loop, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Perkoperasian.
Lebih lanjut, Febrio menjelaskan sejauh ini pembahasan terkait pengawasan koperasi pada Rapat Panja P2SK berjalan baik. Banyak kesepahaman antara pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu dan Kemenkop dengan DPR.
Secara keseluruhan, Febrio mengatakan RUU P2SK masih akan dirumuskan ulang supaya makin jelas dan tajam. Apalagi, mengingat bahwa RUU satu ini merupakan omnibus law pada sektor keuangan yang cakupan pembahasannya luas.
"Karenanya, memang kita memastikan baik pemerintah maupun DPR sama-sama meninjau dan meneliti. Harus cermat, jangan sampai ada salah teknis. Jadi, banyak sekali yang perlu dirumuskan secara hati-hati," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: