Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli dari UI: Bisnis AMDK Harus Diatur

Ahli dari UI: Bisnis AMDK Harus Diatur Kredit Foto: Ilustrasi Galon BPA

Bagi Tjahjanto, ketika sebuah industri tidak diregulasi (unregulated industry), maka yang akan terjadi adalah persaingan yang makin tidak sehat.

Jika struktur pasar sudah oligopoli, seperti yang terjadi dalam pasar AMDK, maka industri ini akan mengarah ke tingkat konsentrasi yang lebih tinggi dan dapat menjadi kondisi monopoli.

Terlebih, penguasa pasar dalam industri ini melakukan apa yang disebuat lock-in (penguncian kepelangganan) dengan menerapkan model pembelian galon yang bisa ditukar dengan galon lagi yang ini merupakan salah satu bentuk rintangan untuk masuk (barrier to entry) ke dalam industri.

“Maka, di sini pemerintah dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) harus berperan,” ujar Tjahjanto.

“Pemerintah melakukan regulasi melalui kewajiban pelabelan galon dan memasukkan BPA ke dalam daftar parameter uji mutu SNI, terlebih sudah adanya bukti BPA merupakan ekternalitas negatif dari produk AMDK galon polikarbonat,"

Hal yang seharusnya juga menjadi perhatian KPPU, menurut Tjahjanto, adalah persaingan yang terjadi dalam AMDK galon.

Produsen galon guna ulang dengan kisaran harga Rp20.000 per galon telah melakukan rintangan untuk masuk (barrier to entry) melalui lock-in (penguncian kepelangganan). Ini dapat menyebabkan tingkat konsenterasi di pasar AMDK galon kelas ini semakin tinggi.

Padahal, migrasi BPA sangat berkaitan dengan penggunaan berulang wadah kemasan pangan.

Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi Bahan Baku, Kategori, Informasi Produk, dan Harmonisasi Standar Pangan Olahan, BPOM, Yeni Restiani, dalam workshop yang sama, mengatakan BPA berpotensi bermigrasi dari galon ke air.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: