Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gaji Menteri Malaysia Disunat 20%, Upahnya Ogah Diterima, Anwar Ibrahim Prihatin Soal Ekonomi Negara

Gaji Menteri Malaysia Disunat 20%, Upahnya Ogah Diterima, Anwar Ibrahim Prihatin Soal Ekonomi Negara Kredit Foto: Reuters/Departemen Penerangan Malaysia/Wazari Wazir
Warta Ekonomi, Putrajaya, Malaysia -

Para menteri kabinet di pemerintah persatuan Malaysia telah setuju untuk memotong gaji bulanan mereka sebesar 20 persen, kata Perdana Menteri Anwar Ibrahim setelah memimpin rapat Kabinet pertamanya pada Senin (5/12/2022).

Dilansir Channel News Asia, mereka menyetujui hal ini karena keprihatinan atas masalah yang dihadapi publik, kata Anwar dalam konferensi pers di kantor perdana menteri.

Baca Juga: Anwar Ibrahim Tunjuk Pria Batak Jadi Menteri Malaysia, Ternyata Sosoknya...

“Ini sampai ekonomi pulih. Jika ekonomi pulih dalam tiga tahun, kami akan meninjau ini. Pemotongan gaji memang tidak tepat, tapi saya berterima kasih atas kesediaan mereka berkorban sedikit," kata Anwar.

“Ada sebagian orang yang mengatakan Anwar tidak mengambil gaji perdana menteri, dia akan mengambil gaji menteri keuangan. Itu tidak benar. Hanya ada satu gaji," tambahnya.

Anwar, yang juga menteri keuangan, diapit oleh wakil perdana menteri Ahmad Zahid Hamidi dan Fadillah Yusof serta Kepala Sekretaris Pemerintah Mohd Zuki Ali selama konferensi pers di kantor perdana menteri.

Selama kampanye pemilihan umum baru-baru ini, Anwar berjanji untuk melepaskan gajinya sebagai solidaritas dengan penderitaan rakyat.

Susunan Kabinet, yang terdiri dari 28 menteri, diresmikan Jumat (2/12/2022) lalu.

Itu lebih ramping dari Kabinet sebelumnya, karena Anwar sebelumnya telah menjelaskan niatnya untuk mengecilkan tim. Dia juga mengatakan akan meniadakan pengangkatan menteri kabinet sebagai bentuk penghargaan.

Daftar wakil menteri belum diumumkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: