Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU KUHP Berpotensi Mengkriminalisasi Wartawan, Dewan Pers: Ini Mengancam Kemerdekaan Pers!

UU KUHP Berpotensi Mengkriminalisasi Wartawan, Dewan Pers: Ini Mengancam Kemerdekaan Pers! Kredit Foto: Rawpixel

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

  • Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Baca Juga: Media Asing Soal RKUHP: Negara Demokrasi Terbesar ke-3 di Dunia Larang Seks Pranikah

  • Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  • Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  • Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  • Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
  • Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  • Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  • Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  • Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  • Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

Baca Juga: Mau Jadi Next Jokowi, RG Heran Safarinya Anies Baswedan Malah Dijegal Mahasiswa: Harusnya Dihormati!

  • Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: