Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan Akhir RUU PPSK, Ini Beberapa Poin Bahasan DPR dan Pemerintahan Jokowi

Putusan Akhir RUU PPSK, Ini Beberapa Poin Bahasan DPR dan Pemerintahan Jokowi Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dan Komisi XI DPR melakukan pembahasan akhir menuju pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) hari ini, Kamis (8/12/2022).

Naskah RUU P2SK yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal digodok bersama dalam rapat kerja DPR RI Komisi XI, yang dihadiri pemerintah dari perwakilan sejumlah menteri.

Baca Juga: Antisipasi Gagalnya Ganjar Pranowo, Menterinya Jokowi Ini Dicurigai Lagi Disiapkan Jadi Duet Prabowo

Beberapa poin yang dibahas, di antaranya:

1. Koperasi Simpan Pinjan Tetap Diawasi Kemenkop UKM

Mandat pengawasan koperasi simpan pinjam dikembalikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), dan bukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Disebutkan bahwa, OJK hanya mengatur dan mengawasi kegiatan koperasi yang berada di dalam ruang lingkip sektor jasa keuangan. Sedangkan, koperasi simpan pinjam yang sumber pendanaan serta penyalurannya dari dan untuk anggota, tetap diawasi Kemenkop UKM.

2. Tugas LPS sebagai Penjamin Polis

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan penugasan tambahan untuk menyelenggarakan program penjaminan polis. 

Dengan tugas baru LPS ini, disebut perlu adanya penyesuaian dari sisi kewenangan maupun tata kelolanya. Sehingga, dapat memberikan ruang gerak yang lebih bagi LPS.

3. Inovasi Teknologi Sistem Keuangan (ITSK)

Baca Juga: Anies Baswedan dan Prabowo Harus Waspada, Anak Buah Jokowi Ini Diprediksi Bakal Jadi Kuda Hitam!

Melalui ITSK, teknologi digital diharapkan dapat mengurangi biaya dan memperluas jangkauan transaksi, sehingga dapat berkontribusi mendorong kegiatan perekonomian dan keuangan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. 

Namun, ITSK juga berpotensi memicu risiko risiko, sehingga perlu dibuatkan mitigasi risiko yang mengedepankan keamanan dan ketahanan siber, serta perlindungan konsumen dan data pribadi.

4. Independensi Bank Indonesia (BI)

Baca Juga: Peluang Besar RI Dorong Ekonomi Hijau, Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Pascapandemi

Pentingnya mendukung penguatan dan independensi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, agar stabilitas inflasi dan moneter terus terjaga dengan baik.

Namun, koordinasi dengan otoritas fiskal juga tetap dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan stabilitas keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

5. Perubahan Nama BPR

BPR yang sebelumnya merupakan bank perkreditan rakyat, diubah menjadi bank perekonomian rakyat. Secara psikologis, perubahan ini menghilangkan stigma BPR sebagai 'Bank Emok'.

Selain itu, ini juga bertujuan untuk memberikan peran yang lebih kuat kepada BPR dalam memperkuat perekonomian nasional, khususnya di sektor UMKM.

6. Permudah Akses Pembiayaan UMKM

Akses pembiayaan UMKM dipermudah, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian atau manajemen risiko. Disebutkan juga mengenai penghapusan tagih kredit UMKM pada lembaga keuangan non-bank.

7. Dibentuknya Bank Bullion

Usulan terkait pembentukan Bank Bullion sebagai bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia.

Baca Juga: Capaian Google Dukung Industri Kreatif Indonesia dalam Pertumbuhan Perekonomian Nasional

Sebagai negara penghasil emas terbesar di dunia, Indonesia dinilai sudah seharusnya memiliki Bank Bullion sendiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: