Pertanyakan Apa yang Dilanggar Anies Baswedan, NasDem Ingatkan Bawaslu: Harus Objektif!
Terpisah, anggota Bawaslu Puadi mengakui pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dari sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Cinta Demokrasi (APCD). Pelaporan itu diterima Bawaslu pada Rabu (7/12).
"Sudah kami terima (laporan) pada 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB di kantor Bawaslu RI, Jakarta," ucap Puadi.
Baca Juga: Disambut Meriah di Papua, Warganet Doakan Anies: 2024 ke Papua Lagi Dikawal Paspampres
Puadi mengatakan Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan itu. Menurutnya, kajian itu untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi ke pemeriksaan.
"Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum