- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Era Anies Rp8,2 Juta, Pemprov DKI Jelaskan Kenaikan Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato di Era Heru Budi
Heru menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non pegawai ASN. Hal tersebut berlaku untuk Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur. Untuk Tenaga Analis Kebijakan Gubernur/Wakil Gubernur mendapatkan upah sebesar Rp19,65 juta. Sementara, Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur sebesar Rp9,4 juta.
Baca Juga: Dugaan Heru Budi Lakukan Maladministrasi Gegara Copot Sekda, Pengamat Minta Ombudsman Turun Tangan
Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 28 November 2022. Kepgub tersebut menggugurkan Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai ASN Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kepgub itu ditandatangani Anies pada 31 Juli 2019. Dalam Kepgub 1214/2019, Anies memberikan upah tenaga ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kela Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp8,2 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum