Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sadis, ART Asal Pemalang Dianiaya Majikannya, KemenPPPA: Berikan Efek Jera kepada Para Pelaku!

Sadis, ART Asal Pemalang Dianiaya Majikannya, KemenPPPA: Berikan Efek Jera kepada Para Pelaku! Sadis, ART Asal Pemalang Dianiaya Majikannya, KemenPPPA: Berikan Efek Jera kepada Para Pelaku! | Kredit Foto: KemenPPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berpendapat kasus kekerasan fisik dan psikis yang menimpa Asisten Rumah tangga (ART) inisial SK asal Pemalang, Jawa Tengah, sudah di luar batas nalar dan kemanusiaan.

KemenPPPA menyebut para pelaku yang berjumlah delapan orang, yaitu majikan korban, anak majikan, dan lima ART lainnya pantas untuk mendapatkan hukuman berat.

Baca Juga: Keterwakilan Perempuan Masih Rendah, Menteri PPPA Dorong Penguatan Kualitas Hadapi Pemilu 2024

Saat menghadiri rilis kasus di Polda Metro Jaya, Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa, menyampaikan rasa prihatin dan turut berduka atas kejadian yang dialami korban di sebuah apartemen di Simprug Jakarta Selatan. Dalam penyidikan polisi terungkap korban mengalami kejadian yang sangat tidak pantas.

"KemenPPPA akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan kasus Kekerasan Fisik dan Psikis Terhadap Korban ART inisial SK ini merupakan bentuk kehadiran Negara dalam memberikan akses keadilan yang harus didapatkan oleh korban kekerasan," terang Margareth dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

"KemenPPPA melalui Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui UPTD PPA di tingkat Provinsi dan Kabupaten Pemalang, guna memastikan layanan yang didapatkan korban sejak tiba di Kabupaten Pemalang, baik pendampingan kepada fasilitas kesehatan untuk mendapat perawatan medis dan rawat inap di RSUD dr. M. Ashari," lanjutnya.

Margareth menambahkan, untuk memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban, KemenPPPA akan terus melakukan monitoring dengan pihak terkait terutama pendampingan korban untuk penanganan psikis tahap lanjutan dan pendampingan dalam proses hukum sesuai kebutuhan korban.

"Besar harapan kami bahwa Pasal-Pasal yang sudah disangkakan tersebut akan memberikan efek jera kepada para pelaku, karena bagi kami tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan khususnya di ranah domestik. Kekerasan yang terjadi pada korban sebagai ART dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia, sehingga kami mengutuk keras apa yang sudah dilakukan oleh para pelaku terhadap Korban. Seharusnya jika majikan sudah tidak menyukai ART yang dipekerjakan, maka majikan bisa memulangkan ART-nya tanpa harus melakukan kekerasan, seperti kejadian yang terjadi di Apartemen Simprug," ujar Margareth.

Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menuturkan, SK dirawat di rumah sakit di Kabupaten Pemalang akibat luka parah yang diderita korban. Kasus ini terbongkar setelah SK pulang kampung.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Menteri PPPA Ungkap Perjuangan Perempuan di Bidang Ekonomi

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Pemalang. Dalam waktu 24 jam, tim Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap 8 tersangka di Apartemen di Simprug, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/12/2022) menjelang tengah malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan menyampaikan Tim Gabungan Subdit Renakta dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus merampas kemerdekaan seseorang dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau kekerasan fisik dan atau kekerasan psikis dalam rumah tangga dan turut serta melakukan dan atau menyuruh melakukan yang terjadi di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: