Jadi satu-satunya Partai yang Tak Lolos, Amien Rais Duga Karena Selalu Kritis ke Jokowi
Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan KPU RI soal dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pasalnya, dugaan kecurangan itu bisa mengganggu proses pemilu jika tak diklarifikasi.
"Saya kira dugaan-dugaan itu harus diklarifikasi supaya memang perjalanan demokrasi kita ini dan situasi menghadapi pemilu betul-betul clear semua dan tidak ada praduga-praduga yang nanti akan mengganggu," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di kantor KPU RI, Rabu malam.
Doli mengatakan, Komisi II akan meminta penjelasan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada masa sidang berikutnya. Anggota DPR diketahui akan menjalani masa reses mulai besok, Jumat (16/12/2022), dan baru akan bersidang kembali pada Januari tahun depan.
Menurutnya, publik juga perlu mendapatkan penjelasan dari KPU terkait dugaan-dugaan kecurangan tersebut. Karena itu, agenda RDP Komisi II dan KPU bakal digelar secara terbuka dan disiarkan secara langsung. "Jadi masyarakat bisa dengan langsung mendengarkan penjelasan dari KPU," ujar politisi Golkar itu.
Tidak hanya tuduhan dari Partai Ummat, dugaan kecurangan verifikasi faktual pertama kali dilontarkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada awal Desember lalu. Prima menyebut KPU sengaja menetapkan partai baru itu tidak memenuhi syarat administrasi di Papua meski mereka memenuhi syarat.
Beberapa hari jelang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, giliran koalisi organisasi sipil yang mengungkap dugaan kecurangan KPU. Koalisi sipil menyebut KPU melakukan manipulasi data dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Baca Juga: Amien Rais Duga Partai Ummat Sengaja Dijegal, Helmi Feris: Dia Pejuang Sejati
Tindakan culas itu disebut terjadi disertai intimidasi kepada staf KPU daerah. Koalisi sipil mengklaim punya bukti tindakan kecurangan itu terjadi di Sulawesi Selatan.
Komisioner KPU RI Idham Holik merespons tudingan Partai Ummat bahwa lembaga yang ia pimpin memanipulasi data agar partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Idham menyebut tudingan itu merupakan logical fallacy atau kesesatan berpikir.
"Retorika politik itu sering kali terjebak pada fallacy. Untuk bicara tentang pemilu adil atau tidak adil, kita (harus melihat) kembali sampai sejauh mana peraturan itu diterapkan," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Idham menjelaskan, UU Pemilu menyatakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Dalam praktiknya, KPU memberikan kesempatan kepada semua partai politik untuk menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik di setiap tingkatan, mulai di KPU kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Nyatanya, kata dia, Partai Ummat tidak menyatakan keberatan atas hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. Begitu pula hasil rekapitulasi verifikasi faktual di tingkat provinsi.
"Keberatan baru disampaikan (Partai Ummat) di tingkat pusat. Sedangkan KPU RI posisinya hanya rekapitulator akhir," ujar Idham.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman