Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Ummat Dapat Kesempatan Verifikasi Ulang, Amien Rais: Saya Hampir Menangis!

Partai Ummat Dapat Kesempatan Verifikasi Ulang, Amien Rais: Saya Hampir Menangis! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Titik terang dari kisruh verifikasi faktual antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai titik terang dengan berhasilnya mediasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Hasilnya mediasi tersebut adalah mereka akan diberi waktu tambahan untuk memenuhi syarat keanggotaannya di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. 

"Saya hampir menangis dalam hati begitu mendengar laporan dari pihak kami yang datang ke Bawaslu, yang suasana sangat cair, penuh keikhlasan, terbuka," ujar Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais dalam konferensi persnya, Selasa (20/10) malam.

Baca Juga: Amien Rais Bongkar Habis! Ternyata Gegara Masalah Video yang Buat Partai Ummat Nggak Lolos Jadi Peserta Pemilu

Dia berterima kasih kepada tim advokasi hukum Partai Ummat yang dipimpin oleh Denny Indrayana. Harapannya, dengan diberikannya kesempatan tersebut, partai bentukannya dapat lolos menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Mudah-mudahan, Insya Allah kalau kita lolos pun juga akan tetap seperti ini. Kita Insya Allah tulus, kita open hearted, tapi juga open mind, semuanya bisa transparan," ujar Amien.

Baca Juga: Kecurigaan Gatot Nurmantyo Nggak Main-main Soal Jokowi Tiga Periode: Ada Orang Dekat Presiden yang Jadi Pengkhianat!

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengaku, bahwa partainya siap mengikuti verifikasi ulang dan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024. Khususnya, pemenuhan keanggotaan di NTT dan Sulawesi Utara.

"Insya Allah satu jalan bagi Partai Ummat, kami yakin untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Jadi, intinya kami bersyukur kita siap untuk melaksanakan verifikasi faktual ulang pada kedua wilayah tersebut, pada DPD yang dimaksud," ujar Ridho.

Bawaslu telah memerantai mediasi antara Partai Ummat dengan KPU. Mediasi tersebut menghasilkan tiga kesepaham, yang salah satunya adalah memerintahkan KPU untuk kembali melakukan verifikasi faktual kepada Partai Ummat.

"Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar anggota Bawaslu Totok Hariyono selaku Ketua Majelis rapat pleno Bawaslu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: