Pemerintah Gerak Cepat, Jurus Jitu Diluncurkan Guna Atasi Lesunya Industri Tekstil Serta PHK Massal
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Agus menyebut, kemungkinan penerapan kebijakan Lartas tersebut hanya berlaku untuk tiga hingga enam bulan saja. Tergantung pada kondisi ekonomi global, katanya.
Baca Juga: Vivi Ratu Reformulasi Tinted Sunscreen, Optimis Bisa Bersaing di Industri Kosmetik
Selain itu, Agus juga menyinggung soal kebijakan post border menjadi border, untuk dapat lebih memonitor barang-barang yang masuk ke Indonesia.
Sebagai informasi, pengawasan lartas border adalah pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean.
Baca Juga: PDIP Dapat 'Durian Runtuh' Jika Jokowi Reshuffle Menteri Nasdem, Pengamat: Satu Kursi Lagi...
Sedangkan, pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar