Dituduh Instruksikan Penjegalan Partai Ummat, Ketua KPU: Ini Narasinya Siapa?!
"Sangat mungkin, karena tahapannya kan sudah rapat pleno hasil verifikasi faktual di kabupaten/kota, habis itu ditingkat provinsi, sehingga kalau Partai Ummat sudah tahu duluan, ya, bisa," jelasnya.
Baca Juga: Beda Tujuan Utama, Relawan Anies Baswedan Ternyata Tak Full Percayai NasDem Cs: Kami Tahu Betul...
"Karena rekap sebelum nasional kan rekap di kabupaten/kota dan provinsi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di tahun 2024. Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual sebagai peserta pemilu yang digelar KPU beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kapan Reshuffle Dieksekusi? Biasanya Tunggu Jokowi Ketemu Megawati Sambil....
Partai Ummat yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual, mengajukan keberatan kepada Bawaslu. Melalui keberatan tersebut, dilakukan mediasi dengan hasil verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan NTT dengan batas waktu 10 hari terhitung sejak 21 Desember 2022 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: