Girang Dengar Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu, Amien Rais Puji Kinerja KPU: Alhamdulillah...
Kredit Foto: Andi Hidayat
Idham mengungkap, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di wilayah NTT dengan status memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota di NTT.
"Dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota. Sedangkan syarat minimal di Nusa Tenggara Timur itu 17. Artinya status akhir hasil verifikasi Partai Ummat di Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat," kata Idham dalam Sidang Rekapitulasi Partai Ummat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, Gedung KPU, Jakarta, Jum'at (30/12/22).
Baca Juga: Habis Anies dan Partai Ummat, Kini Prediksi Ketua KPU Soal Pemilu Disorot Tajam: Anda Tahu Sesuatu?
Pun demikian pula dengan wilayah kedua, yakni Sulawesi Utara. Idham menyebut bahwa Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.
"Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota, sedangkan syarat minimal yaitu 11 kabupaten/kota. Jadi dengan demikian, hasil akhir verifikasi faktual Partai Ummat di Sulawesi Utara dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.
Proses Mediasi
Sebagaimana diketahui, laporan Partai Ummat tersebut dilatarbelakangi oleh ketidaklulusan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024 sebagaimana hasil dari Rapat Pleno Peserta Pemilu yang dilakukan KPU RI beberapa waktu lalu.
Dari hasil tersebut, KPU menyatakan bahwa Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Sebelumnya, pada Jum'at (16/12/22) lalu, Partai Ummat telah melakukan pertemuan dengan Bawaslu RI. Dalam pertemuan tersebut, Partai Ummat menyerahkan alat bukti yang mendukung bahwa partai tersebut layak menjadi peserta pemilu 2024.
Barang bukti tersebut dinilai telah memenuhi syarat verifikasi faktual keanggotaan dari para kader partai. Pun demikian pula di NTT dan Sulut, di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
Baca Juga: Isu Ganjar Disetting Jadi Penerusnya Jokowi, Elite Megawati: Cuma Pendapat Orang di Bawah Tekanan!
Terhitung sejak tanggal 19-20, Partai Ummat menjalani proses mediasi terkait sengketa yang dipersoalkan. Hasil mediasi tersebut memutuskan, Partai Ummat diperkenankan untuk kembali menjalani pendaftaran ulang dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual dengan tenggat waktu 10 hari terhitung sejak keputusan Bawaslu ditetapkan pada Selasa (20/12/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar