Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi Dinilai Sudah Lecehkan MK: Dia Mengambil Jalan Pintas...

Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi Dinilai Sudah Lecehkan MK: Dia Mengambil Jalan Pintas... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyorot tajam manuver dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi baru-baru ini.

Dirinya mengatakan bagaimana presiden seperti mulai berani melecehkan putusan MK lewat diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Wacana KIB dan Megawati Merapat, Kesempatan Ganjar Jadi Penerusnya Jokowi Kian Tertutup Rapat!

Menurutnya, Perppu ini akan menjadi bumerang mengingat tak akan adanya partisipasi publik atau masyarakat di dalamnya.

"Dengan mengambil jalan pintas menerbitkan Perppu, Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK. Karena Perppu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi Undang-Undang, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali," kata Denny dalam keterangan tertulisnya Sabtu (31/12/2022).

MK sebelumnya menyatakan Undang-Undang Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat, setelah digugat kalangan masyarakat sipil.

Dalam putusan MK menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 karena belum adanya standar baku pembuatan omnibus law. Selain itu karena tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembuatannya.

Baca Juga: Efeknya Bisa Lemahkan Suara Jokowi, Bau NasDem Sengaja Dirongrong Guna Untungkan Koalisi

"Ketika dinyatakan tidak konstitusional, maka pembuat undang-undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK, bukan dengan menggugurkannya melalui perppu," kata Denny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: