Kasak-kusuk Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Pimpinan DPR Akui Belum Pelajari Isinya

Dia juga menuturkan, penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi wewenang pemerintah untuk menerbitkannya. Kendati begitu, Dasco menegaskan bahwa DPR akan segera mempelajari isi Perppu tersebut untuk mengetahui urgensinya.
"Saya pikir memang sesuai dengan aturan yang ada. Memang ada yang namanya pembuatan UU, revisi UU, lalu ada Peraturan Pemerintah Pengganti UU dan itu diatur sehingga nanti kita akan sama-sama lihat bagaimana sifat urgensinya baru bisa komentar kita nanti," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Perppu No. 2 Tahun 2022 telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/22) lalu. Perppu tersebut mengacu pada Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang dinyatakan sebagai produk undang-undang yang cacat secara formil oleh Mahkamah Konsitusi pada 25 November 2022 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement