Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran, KSP Usulkan Penguatan Aturan Penempatan PMI
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan pelindungan bagi para pahlawan devisa negara.
Dalam rangka meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan amanat UU No 18 tahun 2017, Kantor Staf Presiden (KSP) tengah mendorong penguatan aturan penempatan para PMI yang akan bekerja di luar negeri. Penguatan aturan ini juga diharapkan mampu meningkatkan realisasi penempatan PMI secara prosedural.
Baca Juga: Momen Spesial Natal, Kepala BP2MI Kembali Lepas PMI Program G To G Korea Selatan
Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi KSP bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Kemenko PMK), Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Luar Negeri di Gedung Bina Graha, Jakarta kemarin.
"KSP khususnya mengapresiasi BP2MI atas upayanya dalam memberikan pelindungan kepada PMI melalui Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) 09/2020. Presiden Jokowi pun menggarisbawahi pentingnya pelindungan PMI dari ujung rambut sampai ujung kuku. Namun, walaupun tujuan Perban 09/2020 sudah bagus dan mengimplementasikan amanat UU 18/2017, perlu ada penguatan Perban yang menjamin pelindungan kepada PMI," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/1/2023).
Moeldoko juga berpesan agar jangan sampai aturan pemerintah menjadi penghambat serta membuka peluang PMI memilih jalur nonprosedural.
"Harapannya, aturan yang ada tidak membebani CPMI, tetapi harus berjalan dengan efektif. Aturan tersebut juga harus implementatif dengan memikirkan berbagai pihak, baik itu dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karenanya, KSP berharap ada revisi dari Perban 09/2020 yang pada akhirnya dapat memberi kepastian dan kemudahan kepada CPMI," ujarnya.
Lebih lanjut, KSP juga mengusulkan agar pemerintah menjamin kemudahan pembiayaan penempatan bagi para PMI. Kemudahan pembiayaan penempatan ini diharapkan mampu meningkatkan realisasi penempatan PMI prosedural di luar negeri sehingga menjadi langkah preventif agar PMI jalur nonprosedural tidak makin marak terjadi.
KSP juga berpendapat bahwa perlu ada pemilahan biaya penempatan dan prapenempatan CPMI yang bebannya tidak hanya ditanggung calon PMI dan pemberi kerja, tapi juga oleh pemerintah dan sumber keuangan lainnya yang tidak mengikat.
Perlu diketahui, komponen biaya penempatan sejauh ini masih ditanggung oleh pemberi kerja. Namun, komponen biaya prapenempatan CPMI yang terdiri dari biaya pelatihan kerja, penerbitan sertifikat kompetensi, penggantian paspor, pembuatan SKCK, pendaftaran jaminan sosial, dan pemeriksaan kesehatan tidak akan menjadi tanggungan pekerja semata. Pemerintah di pusat dan daerah diharapkan turut menanggung beban biaya ini.
"Komponen biaya yang ditanggung Pemerintah akan ditindaklanjuti dengan K/L terkait, misalnya terkait jaminan sosial kesehatan akan dikomunikasikan dengan BPJS Kesehatan, urusan paspor akan dikomunikasikan dengan Ditjen Imigrasi, urusan pemeriksaan kesehatan dengan Kemenkes, dan lain-lain. Intinya, jangan sampai kita menghambat penempatan, tetapi juga jangan sampai membebani PMI," jelas Moeldoko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement