Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Misinformasi dan Hoaks, Kemnaker Sosialiasikan Perppu Cipta Kerja ke Media

Cegah Misinformasi dan Hoaks, Kemnaker Sosialiasikan Perppu Cipta Kerja ke Media Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

"Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujarnya.

Indah menambahkan, sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Lindungi Buruh? Menaker Ida Ungkap 5 Substansinya

"Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ujarnya.

Dia pun menegaskan Perppu 2/2022 juga tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021. Dengan berlakunya Perppu 2/2022 ini dan diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu, maka UU Cipta Kerja ini dicabut dan dinyatakan tak berlaku.

"Kemnaker memohon sahabat-sahabat media untuk terus men-support tujuan mulia dari terbitnya Perppu ini, kemudian memberitakan hal-hal yang benar, bukan memberitakan hal-hal yang belum tentu benar atau mungkin salah," ucap dia.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyebut digelarnya sosialisasi Perppu dengan media ini sebagai upaya Kemnaker untuk mengonkretkan pemahaman dan pengertian di masyarakat. Terpenting adalah pemberlakukan Perppu ini, maka otomatis UU Cipta Kerja tak berlaku lagi.

"Sehingga pemahaman, interpretasi atau khayalan di luar konteks yang diatur dalam Perppu, kita hindari," ujarnya.

Baca Juga: Pengangguran Ternyata Didominasi Sarjana, Menaker Ida: Mereka Maunya Kerja Jadi Majikan

Dirinya pun berharap, dengan dibahas secara konkret serta diatur kembali dalam turunannya melalui PP pengganti PP 35/2021 untuk pembahasan alih daya dan PP 36/2021 tentang upah dapat semakin memperjelas, termasuk yang tak terkait substansi, seperti struktur skala upah, terminologi disabilitas upah, waktu istirahat, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Di luar itu, isu yang berkembang ke hoaks tentang PKWT, waktu istirahat, cuti melahirkan, pesangon dan PHK, telah dijelaskan secara gamblang oleh Bu Dirjen, untuk lebih mengonkretkan pemahaman dan pengertian kita tentang Perppu," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: