Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

El Savador Sahkan RUU Kripto, Buka Jalan bagi Obligasi yang didukung Bitcoin

El Savador Sahkan RUU Kripto, Buka Jalan bagi Obligasi yang didukung Bitcoin Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Membuka jalan bagi obligasi yang didukung oleh Bitcoin (BTC), El Savador kini telah mengesahkan undang-undang Penerbitan Aset Digital yang memiliki peran penting dalam membentuk badan pengawas dan menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk semua aset digital termasuk obligasi tersebut.

Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (13/1/2023), Kantor Bitcoin Nasional El Savador secara resmi mengumumkan pengesahan RUU Penerbitan Aset Digital menjadi UU dalam sebuah utas yang diunggah di Twitter pada 11 Januari 2023. Utas ini termasuk pengumuman bahwa mereka akan segera mulai menerbitkan obligasi.

Diketahui, setelah diratifikasi oleh Presiden El Savador Bukele, RUU Penerbitan Aset Digital El Savador disahkan dengan 62 suara mendukung dan 16 suara yang menentang.

Baca Juga: Samsung Asset Management Hong Kong Luncurkan Bitcoin Futures ETF di Tengah Meningkatnya Minat Kripto

Obligasi yang didukung BTC rencananya menargetkan untuk mengumpulkan US$1 miliar untuk negara dengan setengahnya digunakan untuk membangun zona ekonomi khusus.

Berdasarkan keterangan dari pertukaran kripto Bitfinex sebagai penyedia teknologi untuk obligasi, obligasi yang didukung oleh BTC atau biasa disebut sebagai Volcano Bond atau Volcano Tokens ini akan memungkinkan El Savador mengumpulkan uang untuk membayar utang negaranya, mendanai pembangunan Kota Bitcoin, dan menciptakan infrastruktur penambangan Bitcoin.

Bitfinex mencatat bahwa Kota Bitcoin El Savador nantinya akan dapat menjadi zona ekonomi khusus yang mirip seperti di China yang akan menawarkan keuntungan pajak, peraturan ramah kripto, dan memberikan insentif bisnis BTC kepada penduduknya.

Secara keseluruhan UU yang baru disahkan oleh El Savador tersebut isinya mencakup kerangka hukum untuk semua aset digital yang bukan BTC juga, dan juga di dalamnya mengatur untuk menciptakan badan pengawas baru yang akan bertanggungjawab menerapkan undang-undang sekuritas dan memberikan perlindungan dari pelaku kejahatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: