Pencucian Uang hingga Gratifikasi, KPK Kian Gencar Telusuri Aliran Dana dari Lukas Enembe
KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua pada Selasa (10/1/2023). Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Baca Juga: Soal Penangkapan Lukas Enembe, AHY: Tak Perlu Berspekulasi, Apalagi Dibuat Jadi Sasaran Tembak!
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Baca Juga: Reshuffle hingga Anies, Kabar Surya Paloh Temui Jokowi Disoroti Habis: Ibarat Tarik Tambang...
Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement