Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup!

Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup! Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Tidak ada hal yang meringankan," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Sebaliknya, jaksa menegaskan setidaknya enam poin yang memberatkan hukuman penjara seumur hidup bagi Sambo, berikut rinciannya:

Baca Juga: Apa Dasar Jaksa Penuntut Umum Menyimpulkan Terjadi Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J? Ternyata...

  1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
  2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
  3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
  4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.
  5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.
  6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: