Jaksa Sebut Brigadir J dan Putri Candrawathi Lakukan Perselingkuhan, Irma Hutabarat: Dalilnya Nggak Masuk!
Jaksa penuntut umum (JPU) jadi sorotan setelah menyimpulkan bahwa tidak ada pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut JPU, pemicu insiden pembunuhan tersebut lantaran adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Sehubung dengan hal tersebut, aktivis Irma Hutabarat pun mempertanyakan bukti ataupun keterangan yang bisa menjadikan JPU menyimpulkan adanya perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dan Brigadir J. Ia menyebut jika simpulan tersebut tidaklah masuk akal.
"Kalau sekarang tiba-tiba JPU menyimpulkan bahwa ini perselingkuhan, dari mana, dalilnya itu nggak masuk. Pelecehan nggak masuk, perkosa nggak masuk, lalu tiba-tiba perselingkuhan," ujar Irma seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube tvOneNes pada Selasa (17/1/2023).
Irma Hutabarat juga mempertanyakan soal bukti yang ada terkait dengan perselingkuhan tersebut. Ia menyebut jika bukti seperti percakapan antara Putri Candrawathi dan para ajudannya tidak pernah dibuka di persidangan.
"Ketika tiba-tiba JPU mengatakan ini ada perselingkuhan. Pertanyaan saya, itu dalil dari mana? Apakah ada buktinya?" tanya Irma.
"Kalau mau di-trace, itu kan ada data-data sebelumnya percakapan antara PC dengan para ajudan, mana, apakah pernah dibuka," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement