Bahkan Putri Hanya 8 Tahun, Pengamat Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun: Di Mana Makna Justice Collaboratornya?
Perbedaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Birgadir J), Richard Eliezer (Bharada E), dengan tiga terdakwa lainnya menjadi perhatian publik. JPU menuntut Richard Eliezer hukuman penjara 12 tahun, sedangkan terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan terdakwa Kuat Ma'ruf, hanya delapan tahun penjara.
Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, menegaskan bahwa pengakuan Richard Eliezer menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus pembunuhan terhadap Birgadir J tersebut. Selain itu, ia mempertanyakan di mana makna justice collaborator-nya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Versi JPU
"Yth.Pak Jaksa Agung, Terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jd pintu masuk terbongkarnya kasus ini koq dituntut 12 thn? Tp PC, RR dan KM hny 8 thn. Makna Justice Collaboratornya dimana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan byk org Pak. @kejaksaanagung @mohmahfudmd @jokowi," cuit Akbar Faizal di linimasa Twitternya, dikutip Rabu (18/1/2023).
Sementara itu, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar alias Muhammad Umar Syadat Hasibuan soroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Birgadir J), Putri Candrawathi (PC), yang dituntut delapan tahun penjara.
Menurut Gus Umar, tuntutan JPU itu benar-benar mencederai keluarga korban. Dia mengira, Putri Candrawathi dituntut mati, ternyata cuma delapan tahun penjara. Tokoh NU ini menilai, dagelan hukum sudah dimulai dan berharap hakim memvonis berat istri Ferdy Sambo itu.
Gus Umar menambahkan, ia yakin dengan ucapan Menko Polhukam, Mahfud MD, dengan tuntan jaksa hari ini terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
"Wahai jaksa yth. Dengarkan tangisan ibu joshua. Apa yg kalian lakukan ini sangat tdk adil," cuit Gus Umar di linimasa Twitter-nya menanggapi tuntutan JPU tersebut, dikutip Rabu (18/1/2023).
Dia berharap, Jaksa Agung memberikan sanksi terhadap seluruh JPU yang menuntut Putri Candrawathi. "Pdhl dakwaan pc 340 eh malah jaksa anulir jd tuntuan 8 thn. Semoga jaksa agung ksh sangsi ke seluruh JPU kasus pc. Aamiin kan ges," bebernya.
Sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan delapan tahun penjara. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Jaksa yang disambut sorakan pengunjung sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement