Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alamak! Dibongkar Mahfud MD, Ada Pihak yang Bergerilya Ingin Ferdy Sambo Bebas

Alamak! Dibongkar Mahfud MD, Ada Pihak yang Bergerilya Ingin Ferdy Sambo Bebas Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo memasuki ruangan menjelang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 10 orang saksi salah satunya adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Hendra Kurniawan. | Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Mahfud juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC) lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, yakni istri Sambo, Putri Chandrawati.

"Silakan saja, nanti, kan, masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," katanya.

Baca Juga: Bharada E Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara, LPSK Juga Heran: Harusnya Paling Rendah di Antara Terdakwa Lainnya!

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara, Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: