Akibat Insiden Morowali, Wamenaker Imbau Aturan Bahasa, Koordinasi, dan Pelaksanaan Janji Perusahaan
Mengangkat masalah terkait tenaga kerja asing khususnya yang berasal dari Cina, Wamenaker menyebut bahwa ada ketidaksesuaian data yang ada. Sementara data resmi dari direktur tenaga kerja asing kementerian tenaga kerja menyebut sejumlah 547 tenaga kerja asing resmi, data yang berasal dari lapangan justru menunjukkan bahwa tenaga kerja asing yang ada jumlahnya melebihi dari data resmi, mencapai 1312 tenaga kerja dengan latar belakang kemungkinan keberadaan adalah menggunakan visa uji coba kerja.
"Intinya, ini harus ada koordinasi dan saling komunikasi antara Kementerian lembaga terkait. Saya tambahkan termasuk kementerian investasi, kementerian perindustrian, kementerian ketenagakerjaan, itu harus saling koordinasi karena ini menyangkut negara kita," tutur Wamenaker.
Wamenaker juga turut menerima masukan lain terkait dengan usulan perwakilan tenaga kerja Indonesia yang berada di industri, yaitu usulan terkait perubahan posisi Pelaksana K3 lapangan di dalam industri yang telah turut menjadi sebab banyak kerancuan. Dari usulan yang ada, posisi Pelaksana K3 diharapkan diisi dari tenaga kerja lokal untuk pengaturan dan standarisasi yang lebih baik dan lebih sesuai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Advertisement