Kawal Kasus Kekerasan Seksual di KemenKopUKM, Menteri PPPA Berharap Tidak Akan Terulang Lagi
Pertemuan tim independen ini dihadiri Ketua Harian Kompolnas Benny J Mamoto, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Iskandar, Kapolres Kota Bogor Kombespol Bismo, perwakilan pendamping dan kuasa hukum korban dari LBH APIK Jawa Barat, dan perwakilan Kementerian/Lembaga, yaitu KemenKopUKM, LPSK, Bareskrim POLRI, POLDA Jawa Barat, serta Polresta Bogor.
Dalam pertemuan ini, seluruh pihak memberikan masukan dan saran terkait langkah-langkah terbaik untuk penanganan kasus. Kapolres Kota Bogor, Kombespol Bismo, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dan mengatakan pihaknya hari ini akan melakukan gelar khusus terhadap perkara kasus ini.
Baca Juga: Cegah Pelecehan Seksual, KemenKopUKM Sosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2022
"Baresksrim POLRI dan kami dari Polresta Bogor juga sangat serius dengan penanganan kasus ini. Oleh karena itu kami juga memohon bantuan berupa penguatan atau encourage terhadap novum-novum baru sehingga kita bisa menangani kasus ini dengan lebih baik lagi," tegas Kombespol Bismo.
Menteri PPPA pada akhir pertemuan menegaskan kembali jika penanganan kasus tidak bisa dilakukan oleh satu instansi, melainkan harus dengan sinergi dan kolaborasi.
Baca Juga: Bejat! 4 Kakek di Banyumas Perkosa Bocah 12 Tahun hingga Hamil, KemenPPPA Kutuk Keras Para Pelaku
Menteri PPPA juga memastikan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Kejaksaan, serta mendukung LPSK terkait layanan pemulihan psikologis bagi korban.
Tim Independen pencari fakta ini memiliki masa kerja paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement