Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surya Darmadi Beberkan Bukti Keseriusan Peroleh Izin Kebun Sawit

Surya Darmadi Beberkan Bukti Keseriusan Peroleh Izin Kebun Sawit Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Oleh karenanya, ditegaskan Juniver, seharusnya PT Duta Palma Group tidak bisa dipidana karena sudah adanya UU Cipta Kerja.

"Jadi sebetulnya, dengan hadirnya UU Cipta Kerja, prosesnya tidak bisa berlangsung, berarti tidak menghormati keputusan pemerintah yang menyatakan keterlanjuran, karena pengurusan yang tidak tuntas-tuntas, terjadi perbedaan, ataupun urusan-urusan yang tidak tuntas itu di takeover diberikan waktu 3 tahun, dan tidak ada sanksi pidana terhadap orang yang sudah terlanjur mengusahakan masuk daerah kawasan hutan," paparnya.

Tidak Kenal

Sementara itu, Mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman juga bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus yang sama.

Saat ditanya hakim, Raja mengaku izin PT Sebrida Subur, PT Panca Agro Lestari dan PT Palma Satu itu izinnya dikeluarkan pada 2007, sedangkan pada 2008 dirinya sudah lengser dari kursi Bupati.

"Mohon izin yang mulia. Sifat pengeluarkan izin itu adalah merupakan persyaratan administrasi untuk perusahaan. Pertama Banyu Bening Utama tapi hanya IUP. Saya tidak mengeluarkan Ilok. Kemudian, yang saya keluarkan izin ilok dengan IUP adalah Sebrida Subur. Kedua, Panca Argo Lestari,” ujarnya.

Thamsir menyebut, dirinya mengeluarkan izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama Panca Agro Lestari dengan surat izin nomor 148 tahun 2007. Ia juga menyebut ketiga surat izin yang dirinya terbitkan ini yakni PT Sebrida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Palma Satu.

Thamsir mengatakan ketiga izin ini sudah dicabut oleh Bupati selanjutnya, Mujtahid Thalib pada 2010.  Dua menyebut izin dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 34 tahun 2003 tentang pelimpahan wewenang bidang pertanahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Thamsir membantah mengenal Surya Darmadi sesuai Berita Acara Pemeriksaan.

Selain itu, juga Undang-undang nomor 18 tahun 2003 yang menyatakan Bupati berwenang menerbitkan izin perkebunan, kemudian surat keputusan Mentri dalam negeri nomor 130-67 tahun 2000 yang berkata bahwa izin perkebunan telah menjadi kewenangan kabupaten dan kota.

Thamsir juga mengungkap sejumlah aturan lain yang turut menjadi dasar baginya mengeluarkan izin-izin itu yakni, surat keputusan Mentri Pertanian nomor 357/kpps/hk-350/5/2002 pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa izin usaha perkebunan diberikan diberikan oleh Bupati dan walikota apabila perkebunan itu berda di lokasinya.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: