Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bagikan Sertifikat Wakaf sejak 1977, Wamen ATR/BPN: 53% Dilakukan di Era Presiden Jokowi

Pemerintah Bagikan Sertifikat Wakaf sejak 1977, Wamen ATR/BPN: 53% Dilakukan di Era Presiden Jokowi Kredit Foto: Kementerian ATR/BPN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah menyerahkan 35 sertifikat rumah ibadah hingga lembaga pendidikan, hari ini, Jumat, 3 Februari 2023, Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni, kembali menyerahkan sertifikat wakaf dan gereja.

Raja yang juga Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu melakukan penyerahan sertifikat wakaf dan gereja serta peruntukan lainnya di Desa Ambawang Kuala.

Baca Juga: Teken MoU dengan Kementerian ATR/BPN, KWI: Menteri ATR Bekerja Pakai Hati

"Saya hari ini sangat bersyukur dapat kembali mewakili Pak Menteri Hadi Tjahjanto untuk menyerahkan 36 sertifikat yang terdiri dari 8 masjid dan 8 gereja serta 8 surau, 2 pesantren, dan 10 fasilitas umum lainnya," ujar politisi PSI itu dalam kegiatan penyerahan sertifikat, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Raja menyebut bahwa Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi dan Menteri Hadi Tjahjanto. Pasalnya, sejak 1977 pemerintah telah membagikan 207.033 sertifikat.

"Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap sertifikasi tanah wakaf. Sejak 1977 telah disertifikasi 207.033 tanah wakaf dan 53% atau 109.838-nya dilakukan oleh Pak Jokowi," jelas Raja.

Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kerap disapa Raja itu menerangkan bahwa sertifikat tanah merupakan hal yang urgen untuk keamanan objek tanah. "Lembar kertas ini memiliki makna fundamental, yaitu memastikan adanya kepastian hukum yang dapat melindungi tanah tersebut dari mafia tanah yang jahat," ujarnya.

Lebih lanjut, Raja menyampaikan bahwa ada ratusan ribu masjid dan puluhan ribu gereja yang menjadi fokus supaya semua rumah ibadah dapat tersertifikasi yang ditargetkannya dapat selesai pada tahun 2024.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Bapak Menteri, Kementerian ATR/BPN akan fokus untuk melakukan sertifikasi rumah ibadah sehingga umat apapun dapat beribadah dengan nyaman," Ujar Raja.

Pada hari sebelumnya, Wamen ATR/BPN telah menyerahkan 35 sertifikat rumah ibadah hingga lembaga pendidikan sehingga jumlah sertifikat yang diserahkan sebanyak 71 sertifikat di 12 Kabupaten/Kota Kalimantan Barat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: