Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Syarief Hasan: MPR Akan Kawal Putusan MK Soal Masa Jabatan Presiden

Syarief Hasan: MPR Akan Kawal Putusan MK Soal Masa Jabatan Presiden Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

Perubahan masa jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amandemen UUD, sedangkan lembaga yang bisa melakukan amandemen (mengubah) dan menetapkan UUD hanya MPR. Dalam beberapa kesempatan Pimpinan MPR menegaskan tidak ada rencana amandemen UUD pada periode ini.

Syarief Hasan mengingatkan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat. Karena itu semua pihak diharapkan untuk mengikuti dan mematuhi putusan MK tersebut. "Pada dasarnya setiap warga negara harus mengikuti konstitusi dan menghargai konstitusi. Itu sudah menjadi kewajiban warga negara," tegasnya.

Baca Juga: Surya Paloh Lebih Nyaman dengan Golkar Dibanding PKS-Demokrat, Pengamat Ungkap Alasan Historis: Hampr 10 Tahun!

Bila ada pihak-pihak yang masih mewacanakan presiden dua periode bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden atau wacana masa jabatan presiden tiga periode hendaknya menghentikan wacana tersebut.

"Memang wacana itu hak setiap negara, namun sebenarnya pintu untuk melanjutkan wacana tersebut sudah tertutup dengan putusan MK ini," tambahnya.

Selain soal wacana masa jabatan presiden tiga periode, Syarief Hasan juga mengimbau pihak-pihak yang mewacanakan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 untuk menghentikan wacana itu karena tidak sesuai dengan konstitusi.

"Dalam UUD secara eksplisit ditegaskan bahwa Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Ini harus dilaksanakan secara konsekuen. Kalau tidak dilaksanakan justru melanggar konstitusi," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: