Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berujung Mendekam di Jeruji Besi, Kamaruddin Sebut Uang yang Dijanjikan Sambo Tak Akan Dibayarkan!

Berujung Mendekam di Jeruji Besi, Kamaruddin Sebut Uang yang Dijanjikan Sambo Tak Akan Dibayarkan! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc

Di sisi lain, Kamaruddin juga menilai baik Ricky Rizal maupun Kuat Ma'ruf berani konsisten dengan ketidakjujurannya dalam persidangan disebabkan oleh adanya janji tersebut. Melalui perkara tersebut, Kamaruddin juga berharap semua pihak bisa berlaku jujur pada saat mengikuti persidangan.

"Semoga ini menjadi pembelajaran kalau orang sudah masuk ke persidangan, bahkan mulai dari penyidikan sudah harus terbiasa hidup jujur dan terhormat, apa adanya. Bukan ada apanya, ini kan karena ada janji 500 juta (Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf) dia terus berbohong," tandasnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati, Jaksa Disebut Berhasil Meyakinkan Hakim

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidan pembacaan vonis tersebut juga sudah dimulai sejak Senin (13/2/23) lalu.

Dalam putusnya, majelis hakim memvonis Ferdy Sambi dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Baca Juga: Biaya Kereta Cepat Meroket Tinggi, China Ngeprank Jokowi Lagi: 78 Tahun Sudah Merdeka...

Adapun eksekutor penembakan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/23) sekitar pukul 09.30 WIB.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: