Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Dua Poin Kuat yang Bisa Selamatkan Richard Eliezer dari Hukuman Penjara

Ada Dua Poin Kuat yang Bisa Selamatkan Richard Eliezer dari Hukuman Penjara Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, menilai bahwa kliennya berhak divonis bebas dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J. Sedikitnya, Ronny memiliki dua alasan kuat mengapa Richard Eliezer berhak mendapat vonis bebas.

Pertama, kata Ronny, posisi Richard dalam perkara ini adalah sebagai justice collaborator. Berdasarkan posisi tersebut, Ronny menilai, Richard Eliezer berhak atas hukuman ringan hingga hukuman percobaan.

Baca Juga: Majelis Hakim Tentukan Nasib Bharada E Hari Ini, Pekik Suara Penggemar: Richard Semangat!

"Kalau kita melihat bahwa status dia sebagai justice collaborator, sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A, penjatuhan hukuman paling ringan atau percobaan," papar Ronny saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Berdasarkan hal tersebut, Ronny menyebut bahwa setiap putusan yang diambil oleh hakim pada para terdakwa, mengacu pada kesaksian justice collaborator. Dia menilai, posisi tersebut bisa meringankan vonis Richard Eliezer dalam persidangan.

Kedua, Ronny mengeklaim bahwa Richard Eliezer berperilaku baik selama masa persidangan berlangsung. Berdasarkan pembelaan timnya, dia mengeklaim kliennya bisa dibebaskan sebab apa yang dilakukan Richard Eliezer didasarkan pada perintah dari Ferdy Sambo.

"Kalau dari pembelaan kami, tim penasihat hukum, adalah lebih kuat kepada Pasal 51 ayat 1 (terkait) perintah jabatan, dan dalam fakta persidangan, yang terlihat bahwa posisi dari Richard Eliezer, bahwa kami harapkan, bahwa dalam hal ini, di poin kedua yang tadi saya sampaikan, Hakim bisa melepaskan Richard Eliezer atau membebaskan Richard Eliezer," paparnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhkan hukuman yang ringan saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: