Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan Hakim Sesuai Target, Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Puas: Dia Ikhlas dan Terima

Putusan Hakim Sesuai Target, Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Puas: Dia Ikhlas dan Terima Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku puas dengan putusan hakim yang memvonis 1 tahun 6 bulan bagi kliennya. Dia menyebut, hukuman itu sesuai dengan apa yang ditargetkannya.

"Sesuai target kami, ya. Kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," kata Ronny saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Menangis Dengar Putusan Bharada E: Richard Eliezer Itu Terpaksa...

Dia menuturkan putusan majelis hakim sudah berdasarkan rasa keadilan banyak pihak, termasuk Richard Eliezer. Ronny mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan hakim yang dinilai sudah sangat adil.

"Kami, tim penasehat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," katanya.

Dia juga menegaskan tim kuasa hukum yang mendampingi Richard Eliezer selama masa persidangan sudah menerima putusan hakim. Untuk itu, dia mengatakan tidak perlu mengajukan banding.

"Kita akan ikhlas, kita akan terima, dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas, dia terima," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Suasana Ricuh Pasca-Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer

Hal tersebut diungkap Wahyu pada saat sidang pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023). Wahyu menuturkan Richard Eliezer terlibat dan melakukan pembunuhan berencana. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu dalam sidang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: