Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Jabar I Pulihkan Kerugian Negara Rp131 Miliar

DJP Jabar I Pulihkan Kerugian Negara Rp131 Miliar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya termasuk dalam penegakan hukum pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak menjalin kolaborasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, hasil kolaborasi Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kejati Jabar yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2022 dalam rangka penegakkan hukum pidana di bidang perpajakan. Erna menyampaikan bahwa Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan secara selektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (restoratif justice).

Baca Juga: Enam Strategi BI Jabar Jaga Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat pada 2023

"Upaya awal yang kami lakukan selama tahun 2022 dalam konteks penegakan hukum tindak pidana meliputi kegiatan persuasif dan kolaboratif bersama dengan unsur lain di Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan harapan wajib pajak melakukan pembetulan terhadap pelaporan pajaknya sebelum DJP perlu melakukan tindakan penegakan hukum," jelas Erna kepada wartawan di Bandung, Rabu (15/2/2023).

Erna menyebutkan, nilai total pemulihan kerugian negara berdasarkan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan serta penerimaan yang dihasilkan dari upaya persuasif yang bersifat kolaboratif selama tahun 2022 adalah sebesar Rp131.121.166.653.

Adapun jenis tindak pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kerja sama antara Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar di antaranya 4 berkas perkara berkaitan dengan Penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS); 2 berkas perkara berkaitan dengan kesengajaan menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP; dan 2 berkas perkara lainnya berkaitan dengan Tindak Pidana sehubungan dengan kesengajaan tidak menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar dan/atau kesengajaan tidak menyetorkan Pajak yang telah dipungutnya ke Kas Negara.

Erna mengatakan, penegakan hukum perpajakan merupakan aspek proses bisnis di bidang perpajakan yang sangat penting karena penegakan hukum perpajakan memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak dengan memberikan kepastian bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghindari kewajban perpajakannya harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penegakan hukum perpajakan itu memberikan memberikan efek jera dan mencegah kecurangan pajak di masa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecurangan pajak dapat dideteksi dan dihukum," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: