Partai Ummat Sudah Dapat Peringatan dari Bawaslu: Jangan Gunakan Masjid sebagai Tempat Kampanye!
Partai Ummat terang-terangan mengaku akan mengusung politik identitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Pernyataan tersebut lantas ditanggapi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI).
Bawaslu RI menegaskan agar semua partai politik tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana untuk melakukan kampanye dan menyerang satu sama lain.
Baca Juga: Sobary Heran Amien Rais Cs Pilih Nama 'Partai Ummat': Jumawa!
"Kami akan mengingatkan Partai Ummat untuk tidak melakukan hal demikian. Masjid adalah tempat bersama umat Islam, yang pilihan politik bukan hanya Partai Ummat," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengutip Suara.com, Jumat (17/2/2023).
Menurut Rahmat, sarana publik tersebut merupakan milik bersama. Penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik dapat berpotensi menimbulkan pertentangan sosial.
"Kalau seperti itu akan terjadi pertentangan sosial dan harus hati-hati teman-teman Partai Ummat itu akan menaikkan eskalasi pertarungan di tingkat akar rumput. Itu yang paling berbahaya," ujarnya.
Bawaslu RI menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan berkampanye di tempat ibadah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan berpotensi mengakibatkan sanksi pidana dan denda.
Oleh karena itu, Bawaslu RI menantang Partai Ummat untuk secara resmi melakukan kampanye di tempat lain dan menghindari penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye. Jika Partai Ummat tetap berpolitik di masjid, Bawaslu memastikan akan menindaknya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement