Partai Ummat Sudah Dapat Peringatan dari Bawaslu: Jangan Gunakan Masjid sebagai Tempat Kampanye!
Penindakan tegas akan dilakukan Bawaslu saat masa kampanye, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sebelum masa kampanye, Bawaslu tidak bisa menindak pelanggaran karena tidak diberikan kewenangan oleh UU Pemilu.
Baca Juga: Terus Diungkit, Kini Bawaslu Sebut Perkara Utang Anies Baswedan Termasuk Pelanggaran Pidana!
Kendati demikian, Bawaslu akan tetap berupaya mencegah Partai Ummat berpolitik di masjid dengan meminta Pemda menegakkan perda terkait larangan berpolitik di tempat ibadah.
"Kami akan kerja sama juga dengan Kementerian Agama," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement