Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Mulai Cium Pelanggaran di Perkara Utang Anies Rp50 Miliar, Hensat: Apa Orang Nggak Punya Uang Nggak Bisa Maju Pilkada?

Bawaslu Mulai Cium Pelanggaran di Perkara Utang Anies Rp50 Miliar, Hensat: Apa Orang Nggak Punya Uang Nggak Bisa Maju Pilkada? Kredit Foto: Instagram/Hendri Satrio

"Pertanyaannya, apakah orang-orang beride yang tidak punya uang ini tidak bisa maju ke pilkada karena hambatan uang," ujar Hensat.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, penerimaan dana Rp50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah.

Baca Juga: Partai Ummat Sudah Dapat Peringatan dari Bawaslu: Jangan Gunakan Masjid sebagai Tempat Kampanye!

Untuk diketahui, UU Pilkada memperbolehkan calon kepala daerah menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp750 juta. 

Anies sendiri mengakui bahwa pemberi pinjaman tidak mengharuskannya membayar utang tersebut apabila menang dalam Pilgub DKI 2017. Anies nyatanya menang. Artinya, Anies mendapatkan sumbangan dana kampanye Rp50 miliar.

"Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja kepada Republika, Selasa (14/2/2023) malam. 

Baca Juga: Terus Diungkit, Kini Bawaslu Sebut Perkara Utang Anies Baswedan Termasuk Pelanggaran Pidana!

Bagja menjelaskan, meski sumbangan dana Rp50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye, tapi perkara ini sulit diusut. Sebab, Pilkada 2017 sudah selesai, bahkan Anies sudah selesai menjabat sebagai gubernur DKI sejak tahun 2022 lalu. 

"Biasanya kalau pilkadanya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran dana kampanye ini) ditemukan di awal-awal masa jabatan. Ini kan sudah selesai masa jabatannya, baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang, inilah repotnya kita ini," ujar Bagja. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: