Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Ramadhan, Impor Daging Diminta Dipercepat

Jelang Ramadhan, Impor Daging Diminta Dipercepat Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan selama momen Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini, impor daging sapi maupun kerbau harus dipercepat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi. Dikatakan bahwa  stok daging nasional pada Januari 2023 sebesar 56 ribu ton. Sementara rata-rata kebutuhan daging nasional per bulan mencapai 67 ribu ton.

Maka dari itu dengan adanya impor daging akan mengantisipasi lonjakan permintaan dan kebutuhan masyarakat pada kedua momen tersebut. “Dari penghitungan neraca tersebut tentunya stok daging untuk memenuhi kebutuhan puasa dan lebaran harus di top up agar dapat memenuhi lonjakan permintaan dan kebutuhan setelahnya,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan BUMN sebagai Offtaker Panen Petani

Arief mengungkapkan bahwa importasi daging telah melalui kesepakatan rapat koordinasi teknis (Rakornis) dan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Januari lalu.

Kesepakatan importasi dilakukan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan 2023 dan penguatan cadangan pangan pemerintah (CPP). Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden agar kementerian/lembaga secara detail menghitung dan memastikan stok pangan untuk masyarakat.

Arief menjelaskan daging ruminansia merupakan salah satu komoditas pangan strategis yang ketersediaannya masih harus ditunjang pasokan dari luar. Mengingat produksi dalam negeri belum bisa menutupi kebutuhan nasional.

Diperkirakan pada 2023 produksi daging ruminansia dalam negeri sebanyak 404 ribu ton. Sedangkan angka kebutuhannya sekitar 815 ribu ton dalam satu tahun. Adapun untuk harga rata-rata daging ruminansia nasional di tingkat konsumen,  per 17 Februari berada di Rp 134.190 per kg.

Harga tersebut masih di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan yaitu Rp 140.000 per kg dan cenderung stabil sejak Oktober 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: