Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Heran dengan Alasan Polri Mempertahankan Bharada E di Kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya!

Pengamat Heran dengan Alasan Polri Mempertahankan Bharada E di Kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Dalam Perpol Nomor 7/2022 pada Pasal 113.

Lanjut pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:

a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608); dan

b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 920), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Sidang KKEP pasti akan menggunakan dasar itu. Perlu diingatkan Perkap 14/2011 sudah enggak berlaku," kata Bambang.

Baca Juga: Orang Ini Sebut Wajar GP Ansor-Banser Bereaksi Membubarkan Pengajian Hanan Attaki, Ternyata Oh Ternyata...

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (22/2). Ia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dengan penempatan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Polri memilih mempertahankan Eliezer tetap sebagai personel Polri dengan berbagai pertimbangan, di antaranya, statusnya sebagai justice collaborator, adanya permintaan maaf Eliezer kepada orang tua Brigadir J, belum pernah dihukum sebelumnya, penembakan yang dilakukan atas perintah atasan yang jenjang kepangkatannya lebih tinggi.

Kemudian, peran Eliezer sebagai JC mau bekerja sama dan memberikan keterangan dengan jujur sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: