Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asyik! Berobat di Fasilitas Kesehatan Sekarang Cukup Tunjukkan KTP

Asyik! Berobat di Fasilitas Kesehatan Sekarang Cukup Tunjukkan KTP Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan bisa berobat atau mengakses layanan kesehatan lainnya di fasilitas kesehatan hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan bahwa kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN tersebut sudah cukup lama diterapkan, tepatnya sejak awal tahun 2022 lalu. Baca Juga: Manfaat APBN Terus Dirasakan Masyarakat, Sri Mulyani: 96,7 Juta Orang Terbantu Lewat BPJS!

“Kebijakan ini merupakan kolaborasi BPJS Kesehatan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatat Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, untuk memudahkan peserta JKN mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin BPJS Kesehatan,” katanya di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Ardi menjelaskan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: