Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Hiraukan Putusan PN Jakpus, Wapres Ma'ruf Amin: Tahapan Pemilu Tetap Berlanjut

Tidak Hiraukan Putusan PN Jakpus, Wapres Ma'ruf Amin: Tahapan Pemilu Tetap Berlanjut Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

Sebelumnya, PN Jakpus tiba-tiba memutuskan harus ada penundaan untuk Pemilu 2024. Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Partai tersebut diketahui memberikan gugatan terkait dengan hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.

"Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI)," demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3/2023).

Baca Juga: PN Jakpus Keluarkan Putusan Tunda Pemilu, Yusril Ihza Tegas: Majelis Hakim Keliru!

Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3/2023), oleh Ketua Majelis Hakim, T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban serta panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024 sehingga KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Sebut Putusan PN Jakpus Keliru, Yusril Ihza: Majelis Harusnya Menolak Gugatan Partai Prima

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," pinta Hakim PN Jakpus.

Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: