Partai Prima Ungkap Kronologi Gugatan ke PN Jakpus: KPU Melakukan Perbuatan Melawan Hukum!
Dominggus menyebut Partai PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat di lima kota/kabupaten sehingga tidak bisa melakukan perbaikan penambahan data.
Dia juga mengeklaim telah mengajukan permohonan kepada KPU dengan tembusan ke Bawaslu bahwa Sipol KPU tidak dapat diakses untuk melengkapi data-data tersebut. Kendati demikian, Dominggus menyebut surat permohonannya diabaikan.
Baca Juga: Tidak Hiraukan Putusan PN Jakpus, Wapres Ma'ruf Amin: Tahapan Pemilu Tetap Berlanjut
Dia menilai, dari proses tersebut, KPU telah melanggar hak Partai PRIMA sebagai calon peserta pemilu. Hak politik Partai PRIMA direnggut dan mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah diputuskan hingga bulan Oktober.
Kendati demikian, Bawaslu menyatakan gugatan Partai PRIMA tidak dapat diproses karena kasusnya merupakan tindak lanjut dari yang sebelumnya. Dari hal tersebut, Dominggus melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kendati demikian, gugatan tersebut tidak dapat diterima karena sudah memasuki keputusan yang final dari KPU. Sehingga, kata Dominggus, Partai PRIMA harus menunggu putusan di tanggal 14 Desember.
"Menunggulah kami sampai 14 Desember. Munculah putusan final KPU dari tanggal 14 Desember, tetapi putusan dari KPU ini yang tidak sesuai dengan PKPU-nya sendiri yang menyatakan bahwa KPU harus menyebutkan nama-nama partai yang lolos dan nama-nama partai yang tidak lolos dalam verifikasi," katanya.
"KPU hanya mengumumkan nama-nama partai yang lolos, yang tidak lolos tidak disebutkan. Apa akibat hukumnya? Akibat hukumnya adalah ketika kita ingin maju menyatakan, kami tidak punya legal standing karena nama kami tidak disebutkan dalam putusan final tersebut," tambahnya.
Baca Juga: KPU Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
Dominggus menilai, hal itu sengaja dilakukan KPU untuk menggagalkan hak politik Partai PRIMA. Oleh sebab itu, Partai Prima mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Makanya kami datang dengan gugatan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bahwa kami telah dirugikan akibat perbuatan KPU tersebut dan bahwa hak politik kami dipulih. Itu kronologis yang terjadi. Jadi, ini sangat jauh dari simpang siur anggapan atau persepsi tentang apa yang kami lakukan yang sudah terjadi, seolah-olah ini tiba-tiba muncul putusan ini," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement