Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Wajib Dipecat, Eks Ketua MK Geram: Tidak Profesional dan Tidak Ngerti Hukum

Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Wajib Dipecat, Eks Ketua MK Geram: Tidak Profesional dan Tidak Ngerti Hukum Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

"Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu," jelasnya.

Putusan tersebut, jika diikuti akan mengacaukan tahapan Pemilu yang sudah berjalan. Karena itu, pihaknya mendukung langkah KPU yang melakukan banding.

Baca Juga: Partai Prima Ungkap Kronologi Gugatan ke PN Jakpus: KPU Melakukan Perbuatan Melawan Hukum!

Dalam kasus Prima, jika KPU melakukan kesalahan atau pelanggaran, Jeirry menilai cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan. Tidak perlu semua tahapan ditunda.

"Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini," terangnya.

Hal senada disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. Bukan hanya melanggar UUD 1945, dia menilai PN Jakpus sudah jauh melampaui kewenangannya.

Dengan cara pandang tersebut, ke depan bisa saja semua PN di Indonesia berwenang menggagalkan agenda nasional.

"Bayangkan itu artinya PN Fakfak, Padang Pariaman, PN Jambi, PN lainnya bisa menunda pemilu yang sifatnya nasional," ujarnya.

Baca Juga: KPU Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

Baginya, cara kerja PN seperti itu berbahaya. Sebab, secara terang pengadilan telah melanggar konstitusi yang mewajibkan pemilu digelar rutin sesuai periodisasi pemerintahan.

"Ini ancaman bagi kita semua. Demokrasi kita bisa terganggu," jelasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: