Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Jakpus Salah Logika, Keputusan Tunda Pemilu Harusnya Tak Tercipta: Mestinya Diselesaikan Lewat...

PN Jakpus Salah Logika, Keputusan Tunda Pemilu Harusnya Tak Tercipta: Mestinya Diselesaikan Lewat... Kredit Foto: Instagram/Ahmad Basarah

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakpus pada Kamis telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Baca Juga: Ragukan Komitmen Anies Baswedan, Ucapan Elite Megawati Tajam: Lihat Proyek Sodetan Ciliwung...

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu. 

Baca Juga: Efek Haruskan Tunda Pemilu, PN Jakpus Habis Dikuliti: Langgar Konstitusi, Harus Dikoreksi!

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: