Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Buah Cak Imin Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024: Jangan Rusak Demokrasi!

Anak Buah Cak Imin Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024: Jangan Rusak Demokrasi! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Sebelumnya, gugatan Prima terhadap KPU dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan PN Jakpus menghukum KPU dengan memerintah tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Warga Jakarta Keturunan Tionghoa Tak Setuju Anies Baswedan Disebut Pemimpin Intoleran, Alasannya Bisa Bikin Buzzer Kelojotan!

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023. (*/jpnn)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: