Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surya Paloh Nggak Masalah AHY Jadi Cawapres Koalisi Perubahan, Jubir Anies Baswedan: Tunggu Keputusan Anies!

Surya Paloh Nggak Masalah AHY Jadi Cawapres Koalisi Perubahan, Jubir Anies Baswedan: Tunggu Keputusan Anies! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembahasan mengenai Cawapres Anies Baswedan terus menjadi perhatian. Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Hendri Satrio menyatakan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh telah membuat koalisi perubahan semakin maju. Hal itu menanggapi pernyataan Paloh, yang tidak mempermasalahkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.

"Tunggu saja keputusan Anies, sebab Parpol Koalisi Perubahan sudah mempersilahkan Anies memilih cawapresnya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Belasan Warga Kehilangan Nyawa Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, PKS Minta Ahok Segera Dipecat: Tidak Menjalankan Fungsi Pengawasan!

Menurut dia, paling penting apa yang disampaikan Surya Paloh harus diapresiasi dan itu merupakan langkah maju. "Boleh saja. Soal pendamping, sepenuhnya terserah Pak Anies," kata Surya Paloh, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, hal tersebut sepenuhnya di tangan Anies Baswedan yang menjadi kandidat capres Koalisi Perubahan. Anies saat ini telah didukung tiga partai politik yakni Nasdem, PKS dan Demokrat.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: