Sebenarnya, lanjut Muhaimin, bila ada itikad baik dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya, maka pihaknya PT tidak akan meneruskan ke jalur hukum.
"Pada pengajuan PKPU ini tidak ada niatan kami untuk memailitkan perusahaan termohon. Kami hanya meminta kewajiban utang dibayarkan. Ketika terjadi upaya damai sudah pasti kami membuka diri, dengan catatan ada kejelasan dari perusahaan-perusahaan termohon dalam memenuhi kewajiban pembayaran tagihan utang," ungkapnya.
Sekedar informasi PT GBE di awal tahun ini baru saja memenangkan sejumlah pengajuan PKPU di PN Surabaya. Salah satunya terhadap debitur termohon perusahaan listrik PT Lombok Energy Dynamics (LED) senilai total Rp48 miliar yang dikabulkan Majelis Hakim melalui sidang elektronik (E-Court) pada 8 Maret lalu.
Baca Juga: PT Indonesia Energi Dinamika Dapat Rekomendasi Perpanjangan PKPU, Kuasa Hukum Bilang Begini
Selain itu permohonan PKPU senilai total Rp5,7 triliun yang diajukan PT GBE terhadap perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut PT Indonesia Energi Dinamika pada 16 Januari lalu juga dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement