Usai memenangkan sejumlah perkara, perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam (GBE) akan menyiapkan dua permohonan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Direktur Utama PT GBE Muhaimin secara tegas mengatakan, pihaknya optimis memenangkan perkara itu dikarenakan dua perusahaan tersebut memiliki tanggungan hutang ratusan milyar.
"Kami optimistis bakal memenangkan gugatan ini karena modus perkaranya hampir sama dengan dua perkara yang sudah kami menangkan, yakni persoalan utang pembayaran pekerjaan yang telah melewati masa jatuh tempo," ujar Muhaimin saat ditemui PN di Surabaya kemarin.
Muhaimin mengungkapkan pengajuan PKPU terhadap berbagai perusahaan melalui PN Surabaya tidak seluruhnya dikabulkan Majelis Hakim.
"Ada tiga perkara PKPU yang telah kami ajukan ke PN Surabaya. Salah satunya tidak dikabulkan Majelis Hakim," katanya
Menurut Muhaimin, pihaknya terpaksa menempuh upaya PKPU karena proses penagihan utang kepada berbagai perusahaan tersebut secara damai dalam kurun tiga setengah tahun terakhir mengalami jalan buntu.
Baca Juga: Pasca PKPU Ditolak, Nasabah Wanaartha Ramai Daftar ke Tim Likuidasi di Hari Terakhir
"Sebab perusahaan kami juga punya kewajiban pembayaran utang kepada Bank. Dalam kondisi seperti ini kami terus menerus membayarkan bunga bank dalam hitungan yang tidak sedikit perbulannya," ucapnya.
Sebenarnya, lanjut Muhaimin, bila ada itikad baik dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya, maka pihaknya PT tidak akan meneruskan ke jalur hukum.
"Pada pengajuan PKPU ini tidak ada niatan kami untuk memailitkan perusahaan termohon. Kami hanya meminta kewajiban utang dibayarkan. Ketika terjadi upaya damai sudah pasti kami membuka diri, dengan catatan ada kejelasan dari perusahaan-perusahaan termohon dalam memenuhi kewajiban pembayaran tagihan utang," ungkapnya.
Sekedar informasi PT GBE di awal tahun ini baru saja memenangkan sejumlah pengajuan PKPU di PN Surabaya. Salah satunya terhadap debitur termohon perusahaan listrik PT Lombok Energy Dynamics (LED) senilai total Rp48 miliar yang dikabulkan Majelis Hakim melalui sidang elektronik (E-Court) pada 8 Maret lalu.
Baca Juga: PT Indonesia Energi Dinamika Dapat Rekomendasi Perpanjangan PKPU, Kuasa Hukum Bilang Begini
Selain itu permohonan PKPU senilai total Rp5,7 triliun yang diajukan PT GBE terhadap perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut PT Indonesia Energi Dinamika pada 16 Januari lalu juga dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement