Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Melalui Perppu Cipta Kerja, Pejabat Pemerintah Bisa Dijerat Pidana 5 Tahun Penjara Kalau Sengaja...

Melalui Perppu Cipta Kerja, Pejabat Pemerintah Bisa Dijerat Pidana 5 Tahun Penjara Kalau Sengaja... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Pusat, mengatur sanksi yang mampu menjerat pejabat pemerintah yang dengan sengaja pemberian persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada perusahaan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang.

Hal ini tercantum dalam Pasal 73 Perppu Cipta Kerja yang menjelaskan pejabat pemerintah bisa terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

Baca Juga: Penetapan Upah Hingga Sanksi Perusahaan Bandel Masuk dalam Poin Perubahan di UU Cipta Kerja

"Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 73 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

Selain itu, pejabat pemerintah yang terbukti melanggar juga akan dikenai pidana tambahan. Dalam hal ini, pejabat terkait akan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.

"Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya," bunyi Pasal 73 ayat (2).

Sebagaimana diketahui, DPR dan Pemerintah Pusat resmi mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan melalui pengambilan keputusan tingkat dua yang melalui Rapat Paripurna DPR Masa Sidang IV di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/3/2023) pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Purna Sahkan Perppu Cipta Kerja sebagai UU, Puan Maharani Sebut Keunggulannya: Bisa Memitigasi...

Adapun, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Friedrich Paulus. 

Sementara yang menghadiri rapat tersebut, 75 orang wakil rakyat secara fisik dan 210 anggota DPR RI lainnya mengikuti rapat secara virtual. Di samping itu, terdapat pula 95 anggota DPR yang izin, sehingga jumlah seluruhnya ada 380 orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: