Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Lawan PPATK, Mahfud Disinyalir Miliki Kepentingan Politik dalam Masalah Transaksi Rp349 Triliun

DPR Lawan PPATK, Mahfud Disinyalir Miliki Kepentingan Politik dalam Masalah Transaksi Rp349 Triliun Kredit Foto: Tangkap Layar/YouTube DPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Demokrat, Benny K Harman, menilai bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memiliki motivasi politik dalam membocorkan temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun ke publik.

Adapun temuan tersebut menyasar pada para pejabat Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dia menyebut, pengungkapan data pada publik adalah langkah untuk memojokkan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Bicara Politik di Tempat Ibadah Boleh: Bisa Minta Pilih Pemimpin yang Baik, tapi Jangan Sebut Nama!

Hal tersebut bermula dari pertanyaan awal Benny kepada Ivan. Dalam hal ini, Benny menanyakan pasal yang membenarkan pengungkapan kasus kepada publik yang dilakukan Ivan dan Mahfud beberapa waktu lalu.

"Apa itu boleh (membocorkan data kepada publik)?" tanya Benny pada Ivan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/23).

"Menurut saya boleh," jawab Ivan.

Menanggapi jawaban Ivan, Benny meminta PPATK untuk menunjukkan pasal dalam undang-undang mana yang memperkenankan pengungkapan kasus ke publik. Jika tidak ada, kata Benny, maka apa yang dilakukan PPATK dan Menko Polhukam memuat kepentingan politik.

"Coba kamu tunjukkan (pasal yang membolehkan membocorkan data kasus). Sebab kalau tidak, bapak ibu yang saya hormati, saudara Menko Polhukam dan Anda (Ivan) juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat," kata Benny.

"Mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang saudara lakukan. Coba tunjukan ke saya, pasal mana?" tambahnya.

Baca Juga: Boro-boro Kursi Jabatan, Restu Barisan Jokowi Saja Tak Akan Didapatkan Anies Baswedan

Ivan pun menjawab pertanyaan dari Benny ihwal pasal yang memperkenankan PPATK dan Menko Polhukam mengumumkan data dari kasus tersebut. Dia mengatakan, dirinya dan Menko Polhukam bergerak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: