Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD: Ceramah Politik di Tempat Ibadah Diperbolehkan, Asal....

Mahfud MD: Ceramah Politik di Tempat Ibadah Diperbolehkan, Asal.... Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belum lama ini, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan bahwa ceramah politik di masjid diperbolehkan selama bicara tentang kebangsaan. Pernyataan tersebut menuai respons positif dari Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi.

"Selama tentang kebangsaan, (ceramah politik di masjid) itu bagus, itu yang benar," kata Aboe kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, belum lama ini.

"Jadi memang masjid itu boleh untuk berbicara masalah-masalah tentang kebangsaan, karena hubbul wathon minal iman (cinta tahah air sebagian dari iman), ya kan. Jadi silakan-silakan saja," kata dia menambahkan.

Baca Juga: Mahfud MD Mulai Sibuk Mengurus Heboh Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan

Menurut Aboe, saat ini masih saja ada pihak-pihak yang baper (terbawa perasaan) atau tidak terima ketika ada ceramah politik di masjid. Karena itu, dia mengapresiasi pernyataan Mahfud tersebut.

"Udahlah, Pak Mahfud itu cocok kita jadikan narasumber," kata anggota DPR RI itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, sebelumnya menyatakan, ceramah politik inspiratif, seperti politik kebangsaan, kenegaraan, kemanusiaan, dan kerakyatan boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan.

Baca Juga: Masih Ada Pihak yang Menolak Perppu Cipta Kerja yang Sekarang Jadi UU, Mahfud MD Ogah Pusing: Biarkan Saja!

"Saya katakan tadi, berceramah agama, berceramah politik di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh, asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, politik kemanusiaan, dan kerakyatan," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri simposium nasional bertajuk ‘Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama', di Sekolah Partai PDI Perjuangan (PDIP) di Jakarta.

Sebaliknya, lanjut Mahfud, hal yang tidak boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan adalah politik praktis, yakni politik yang mengarahkan massa untuk memilih, mendukung, atau berpihak pada sosok tertentu.

Baca Juga: Bukan Rp300 Triliun, Mahfud MD Update Angka Transaksi Mencurigakan Terbaru Ternyata Capai Rp349 Triliun

"Kalau politik praktis, jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang. Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya menimbulkan perpecahan. Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid, itu boleh," kata dia.

Terkait ceramah politik di masjid ini sebelumnya jadi sorotan Bawaslu RI. Beberapa waktu lalu, Bawaslu mengingatkan bakal calon presiden Anies Baswedan untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. Peringatan itu disampaikan usai Anies berkunjung ke Masjid Al-Akbar, Surabaya.

Baca Juga: Menimbang Kunjungan Masjid dalam Manuver Anies Baswedan, Mahfud MD Turun Memberikan Wejangan

Jauh sebelum kasus Anies, Bawaslu RI juga menegur Partai Ummat. Sebab, partai besutan Amien Rais itu menyatakan hendak berpolitik dari masjid.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: