Kementerian Keuangan memastikan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara akan diumumkan dalam waktu dekat. Pengumuman ini akan disampaikan langsung oleh presiden dan menteri keuangan terkait skema tunjangan hari raya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata meminta seluruh aparatur sipil negara bersabar terkait tunjangan hari raya.
"THR sabar sampai presiden atau menteri PANRB atau menteri keuangan mengumumkan, itu nanti dijelaskan, supaya kita sejalan," ujarnya saat media briefing, Selasa (21/3/2023).
Pada 2022, alokasi anggaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara sebesar Rp 34,3 triliun. Adapun nominal tunjangan hari raya dibagi kepada tiga kategori sumber dana.
Baca Juga: Undang-Undang Keuangan Negara Bikin Kementerian Keuangan Superpower
Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement